Branch Profit Tax (BPT)—yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)—merupakan kewajiban pajak saham yang dikenakan atas Laba Bersih Setelah Pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang ditanamkan kembali atau dialihkan ke kantor pusatnya (head office) di luar negeri.
Secara konsep, BPT dirancang untuk menciptakan kesetaraan (equal treatment) antara kantor cabang asing (BUT) dan anak perusahaan (subsidiary/PT). Jika anak perusahaan membagikan dividen ke pemegang saham luar negeri dipotong PPh Pasal 26, maka laba bersih BUT yang "ditransfer" atau tersedia untuk kantor pusatnya juga dikenakan pajak sejenis melalui mekanisme BPT.
1. Mekanisme & Perhitungan Branch Profit Tax
BPT dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak BUT setelah dikurangi PPh Badan terutang.
Tarif Standar Domestik: 20%
Pengaruh Tax Treaty (P3B): Jika kantor pusat berada di negara mitra P3B Indonesia, tarif BPT dapat turun menjadi 10%–15% (atau bahkan lebih rendah, tergantung pada pasal Branch Tax dalam perjanjian bilateral yang berlaku).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
Contoh Perhitungan:
Skenario: BUT XYZ (perusahaan asing di Indonesia) memperoleh Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp10.000.000.000 pada tahun pajak berjalan. Tarif PPh Badan berlaku adalah 22%, dan negara asal kantor pusat memiliki Tax Treaty dengan tarif BPT 10%.
Penghasilan Kena Pajak: Rp10.000.000.000
PPh Badan Terutang (22%):
Laba Bersih Setelah PPh Badan (DPP BPT):
BPT Terutang (PPh 26 ayat 4):
2. Pengecualian dari Pemotongan BPT (Reinvestment Exemption)
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait, BPT diinventarisasi / dikecualikan dari pemotongan apabila seluruh laba bersih setelah pajak tersebut ditanamkan kembali (reinvested) di Indonesia.
Syarat-Syarat Pengecualian BPT:
Bentuk Investasi: Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk:
Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham pemula (founder).
Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia.
Pembelian aset tetap (tanah, bangunan, mesin, peralatan) yang digunakan oleh BUT untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Investasi dalam bentuk aset tidak berwujud oleh BUT di Indonesia.
Jangka Waktu: Penanaman kembali harus dilakukan paling lambat akhir Tahun Pajak berikutnya setelah implikasi perbedaan pajak diperolehnya penghasilan tersebut.
Masa Holding (Holding Period): Aset atau penyertaan modal hasil penanaman kembali tersebut tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak ditanamkan.
Pemberitahuan Resmi: BUT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi penanaman kembali kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat BUT terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar