Menjawab Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada dasarnya adalah proses klarifikasi awal. SP2DK diterbitkan oleh Account Representative (AR) karena adanya perbedaan/selisih data (unmatched data) antara apa yang Anda laporkan di SPT dengan data pihak ketiga (seperti e-Faktur vendor, laporan bank, instansi pemerintah, atau exchange).
Rabu, 29 Juli 2026
Jumat, 24 Juli 2026
Branch Profit Tax (PPh Pasal 26 ayat 4) atas Laba Cabang Perusahaan (BUT)
Branch Profit Tax (BPT)—yang diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)—merupakan kewajiban pajak saham yang dikenakan atas Laba Bersih Setelah Pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang ditanamkan kembali atau dialihkan ke kantor pusatnya (head office) di luar negeri.
Langganan:
Postingan (Atom)